TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Semua kepala desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diingatkan hati-hati menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) untuk warga. Pasalnya, SKT yang diterbitkan sangadi bukan merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah.
Hal itu ditegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong melalui Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Ir. Moh Yudha Rantung. “Sangadi hati-hati menerbitkan surat keterangan tanah, karena SKT (yang diurus kepala desa) bukan bukti kepemilikan tanah,” kata Yudha belum lama ini.
Menurut Yudha, saat ini masih banyak Sangadi yang keliru dalam penerbitan surat keterangan tanah. “Jangan nanti, ada tanah yang dibuatkan surat, masuk dalam kawasan hutan lindung, itu bisa menjadi masalah,” kata mantan Kepala DLH Bolmong ini.
Konni Balamba