Astaga! Oknum Caleg di Dapil 5 Diduga Jual Gadis di Bawah Umur

0
285

TOTABUAN.NEWS, POLITIK – Tim Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap seorang calon legislatif dari Partai Perindo terkait kasus perdagangan orang. Caleg tersebut merupakan pemilik tempat prostitusi berkedok salon.

Caleg dari partai besutan Hary Tanoesoedibyo itu diketahui berinisial NH (36) dan ditangkap di salon miliknya. NH merupakan caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil 5 yang meliputi kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung.

“Pada hari Rabu tanggal 6 Maret sekira pukul 15.10 WIB, di salon RF jalan Ramanuju, Citangkil, Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36) selaku pemilik salon kecantikan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (13/3/2019).

Caleg NH merupukan pemilik sekaligus pengelola tempat prostitusi dengan modus salon tersebut. NH diduga menjadi muncikari dan terlibat perdagangan orang.

“Salon tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan,” ujarnya.

Selain NH, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial RW (45) yang kedapatan sedang bersetubuh dengan seorang wanita di bawah umur.

NH saat ini ditahan di Lapas Cilegon. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan penyidikan kasus perdagangan orang tersebut.

Pelaku terancam Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.