TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemilik akun facebook Denny Mokodompit terancam penjara diatas lima tahun. Hal itu diungkapkan kapolres Kotamobagu AKBP Ganni F Siahaan saat dihubungi Totabuan News Senin (11/03) tadi.
Menurut Kapolres pertama di Kotamobagu ini, pihaknya langsung akan memproses laporan pemkot tersebut. “Ya kita liat nanti hasil penyidikan, bisa diatas lima tahun, bisa juga dibawah lima tahun. Karena ini merupakan pelanggaran UU ITE,” ujar Kapolres.
Diketahui laporan pemkot Kotamobagu bernomor STTLP/199/III/2019/SULUT/RES-KTGU, yang dilaporkan oleh kabag Hukum Rendra S Dilapanga.
Konni Balamba