KPU Coret 5 Caleg Dari DCT, Masing-masing di Dapil 3, 4 dan 5

0
318

TOTABUAN.NEWS, POLITIK – KPU Boyolali mencoret lima orang calon legislatif (Caleg) DPRD Boyolali dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Mereka berasal dari empat partai politik peserta Pemilu 2019. “Iya, totalnya ada lima (Caleg). Empat laki-laki dan satu perempuan,” kata Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti, Kamis (21/3/2019).

Pencoretan Caleg tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Boyolali, nomoe 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT anggotya DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2019. SK KPU tersebut tertanggal 19 Maret 2019. Pencoretan lima caleg tersebut juga sudah diumumkan melalui website dan media sosial resmi KPU Boyolali.

Maya menjelaskan, dari lima caleg tersebut dua orang di antaranya dicoret dari DCT karena diberhentikan dari Partai Politik. Satu orang karena meninggal dunia, dan dua orang masing-masing karena melanggar tindak pidana Pemilu dan pidana lainnya.

Caleg yang dicoret karena diberhentikan oleh partai politik yakni Ranindya Candra Kartika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Boyolali dan Joko Waluyo, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 5 Boyolali.

“Kemudian Caleg perempuan atas nama Leni Susilowati dari Partai Berkaya Dapil 5, karena meninggal dunia,” terang Maya.

Dua caleg lainnya yang dicoret yakni berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Masing-masing, Basuki, Caleg Dapil 4 Boyolali karena dijatuhi pidana oleh pengadilan atas pelanggaran pidana Pemilu. Dalam kasus ini, Basuki dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta Subsidair satu bulan kurungan atas kasus duguaan politik uang berupa bagi-bagi sembako.

Kemudian, Mahmudi, Caleg Dapil 3 Boyolali karena dijatuhi pidana lainnya oleh pengadilan. Mahmudi yang juga Caleg PKS itu melanggar UU lalulintas.

Caleg yang dicoret karena pelanggaran tindak pidana tersebut, lanjut dia, sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan kasusnya sudah divonis. Kasusnya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kemudian yang bersangkutan kami nyatakan tidak lagi memenuhi syarat pencalonan. Dicoret dari DCT. Kemudian KPU melakukan perubahan DCT,” katanya.

Maya menegaskan, pencoretan Caleg dari DCT sudah dilakukan sesuai prosedur. KPU sebelumnya telah melakukan klarifikasi dengan partai politik peserta Pemilu 2019 tersebut.

“Jadi setelah kami (KPU Boyolali) melakukan klarifikasi dengan parpol dan bukti-bukti sudah diserahkan oleh parpol, kemudian KPU melakukan rapat pleno untuk menentukan masih memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat caleg yang bersangkutan. Karena ada perintah dari KPU RI melalui surat nomor 31 itu untuk mencoret caleg yang tidak lagi memenuhi syarat dengan beberapa kriteria,” ujar Maya.

“Kami juga sudah konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” tandasnya.

 

Sumber : Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.