Ratulangi CS, Menangkan Kasus Gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu Felly Estelita Runtuwene

0
113

TOTABUAN.NEWS MANADO – Setelah ditempuh sidang demi sidang adjudikasi pelanggaran administrasi pemilu terhadap calon anggota DPR RI, Felly Runtuwene, yang di gugat Bawaslu Minahasa, akhirnya Senin, (25/3) 2019 ditetapkan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Hal tersebut dibacakan oleh Majelis Sidang, Mustarin Humagi dalam putusan sidang yang berlangsung hingga pukul 23.00

“Dinyatakan bahwa pelapor tidak terbukti melakukan perbuatan tata cara atau mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan perundang-undangan dan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” ujar Majelis Sidang Bawaslu Sulut Mustarin Humagi kepada peserta sidang didampingi Anggota Majelis Kenly Poluan dan Awaludin Umbola.

Adapun kasus yang ditempuh melalui sidang adjudikasi ini, berawal saat calon anggota DPR RI Felly Runtuwene didaukat untuk menjadi pemateri pada acara pembekalan KKN di Universitas Manado (Unima)

Yang pada saat itu, Runtuwene diduga membagi-bagikan alat kampanye berupa jam dinding dan pulpen yang bercorak seperti atribut partai.

Sehingga oleh sebab itu dilaporkan oleh Bawaslu Minahasa, yang saat itu telah viral di media sosial.

Kuasa Hukum Felly Runtuwene saat diwawancarai mengaku berterima kasih dengan hasil yang didapat.

“Kami tentunya sangat menghormati dan menghargai atas proses yag dijalankan oleh penyelenggara pemilu pada saat ini dengan benar-benar mendudukan pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fendy Ratulangi

Selanjutnya kepada pelapor diberi kesempatan dalam jangka waktu 3 hari apabila ingin mengkoreksi hasil putusan Bawaslu Sulut.

(Dvd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.