Tindangen: Hendry Bangun Tak Tahu Persis Kasus Pemred Klikbmr

0
214
EK-Tinangen-SH

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Adv. E.K Tindangen SH, selaku pengacara dari Muliadi Paputungan SAP yang menjadi korban atas pemberitaan pemimpin redaksi klikbmr.com, Supriyadi Dadu, menegaskan kalau pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pers Republik Indonesia Hendry Bangun, terkait dengan pernyataan Hendry yang menyebut kalau kasus pemberitaan di media klikbmr.com tersebut harusnya digiring ke undang-undang pers, dan bukan undang-undang ITE.

“Barusan kita kordinasi dengan pak Hendry Bangun. Ternyata beliau tidak mengetahui persis kasus ini. Dimana, beliau menyebutkan jika memang sudah sampai di pengadilan dan terdakwa dijerat dengan undang-undang ITE, maka itu adalah haknya hakim,” ungkapnya.

Eka bahkan menambahkan, dari hasil kordinasi dengan Hendry Bangun tersebut, diketahui harusnya Supriyadi memberikan ruang hak jawab dan meminta maaf kepada korban pemberitaan tersebut. “Nah, disitu saya jelaskan, bahwa si terdakwa ini saat sidang pertama sudah diminta majelis hakim di dalam suasana sidang untuk meminta maaf kepada korban. Tetapi ternyata yang bersangkutan tidak mau meminta maaf. Lagipula sebelumnya, pengurus PWI Sulut lewat Dewan Kehormatan PWI juga sudah mencoba memediasi dengan menyuruh yang bersangkutan minta maaf, tetapi itu pun tidak dilakukan olehnya. Makanya, kasus ini tetap berlanjut, serta yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang ITE,” jelas Tindangen.

Tindangen juga menyebut kalau hasil kordinasi dengan Hendry Bangun selaku dewan pers, juga terungkap, seharusnya terdakwa menjalankan mekanisme pers dengan sebenarnya. “Dimana, pak Hendry menegaskan sekali lagi, harusnya seorang insan pers harus menjalankan undang-undang pers, dengan menyediakan ruang hak jawab, serta meminta maaf kepada korban jika terjadi kesalahan pemberitaan. Kalau itu tidak dilakukan maka aka nada denda di dalam situ. Nah, kedua hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya. (*)

 

 

Tim Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.