TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) Pajak Bumi, dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. Di Aula Kantor Walikota, Rabu (27/03/2019).
“Daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dan salah satu potensi yang dimiliki adalah pendapatan dari sektor pajak, yang saat ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, saat menyampaikan sambutan.
Wawali menjelaskan, terkait dengan pajak daerah khususnya kepada Camat dan Lurah dengan diterimanya DHKP dan SPPDT pajak agar segera mendistribusikan dan diserahkan kepada para wajib pajak serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan sehingga tingkat kesadaran untuk membayar pajak dari waktu ke waktu akan lebih baik.
“Segera susun rencana operasional penagihan, intensifikasi penagihan, serta melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi pencapain target yang ada di masing–masing wilayah,” jelas Wawali.
Wawali berharap, segera mengiventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan pajak bumi dan bangunan baik itu mengenai administrasi maupun mengenai wajib pajaknya.
“Kepada seluruh pejabat serta seluruh Aparatur Pemerintah Daerah yang ada di Pemkot Kotamobagu, saya tegaskan agar jadilah contoh dan suri teladan di tengah masyarakat khususnya dalam membayar pajak bumi dan bangunan,” pungkasnya.
Peliput: Neno Karlina