72 Izin Usaha Gratis Diterbitkan

0
39
Herman Aray
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) tercatat menerbitkan 72 Izin usaha gratis bagi pelaku UMKM. “72 izin ini terhitung hingga akhir April, di dominasi oleh usaha gas LPG,” kata Kepala Disperdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ratna Adharani, Senin, (29/04/2019).
Menurutnya, data ini menunjukan jika UMKM di Kotamobagu terus mengalami peningkatan. “Memang ini adalah salah satu target pemerintah. Bagaimana kemudian menjadikan masyarakat bisa terus melakukan perubahan ekonomi melalui UMKM,” ucapnya.
Dijelaskannya, pemerintah mengratiskan pengurusan izin sebagai bentuk dorongan ke masyarakat agar lebih mudah membuka usaha. “Hanya perlu membawa KTP, Pas Photo, dan surat keterangan dari kelurahan. Sedangkan prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama,” tutupnya.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.