TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow, belakangan terus mendapat sorotan. Hal ini menyusul dengan begitu sulitnya warga melakukan pengurusan sertifikat di instansi tersebut. Tak hanya warga, bahkan pemerintah daerah saja diduga dipersulit oleh BPN Bolmong untuk membuat sertifikat tanah.
Ini Terbukti, dengan terkendalanya program pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong untuk pelebaran jalan di Desa Lalow dan Lolak Tombolango. Dimana, hal itu disebabkan belum diterbitkannya sertifikat tanah warga yang ada di Desa Lalow dan Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak Desember 2018 hingga April 2019 ini.
Diketahui sertifikat tersebut sebagai kompensasi dari Pemkab Bolmong melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), kepada warga yang tanahnya akan mendapat program pelebaran jalan, sebagaimana kesepakatan pemilik tanah dan Pemkab.
Akibat tak terbitnya sertifikat ini, program pelebaran jalan di Desa Lalow dan Lolak Tombolango menjadi terhambat. Padahal, Pemkab Bolmong sedang giatnya membangun infrastruktur di wilayah Ibu Kota, Lolak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bolmong, Channy Wajong mengatakan, 210 sertifikat sebagai kompensasi pelebaran jalan Lalow dan Lolak Tombolango, sejak 2018 sudah diajukan. “210 sertifikat warga sudah diajukan sejak Desember 2018. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak BPN Bolmong mengapa sertifikat ini belum terbit,” kata Channy, Jumat (05/4/2019).
Dia menambahkan, sertifikat tersebut sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan di Ibu Kota Bolmong. “Warga yang tanahnya akan mendapat pelebaran jalan, akan mendapat sertifikat sebagai kompensasi. Dan itu kesepakatan antara pemkab dan warga,”ujarnya.
Semenetara itu, Kepala Seksi Pengaturan Pemberdayaan dan Pengawasan PU Bolmong, Endang Tamu mengatakan, sejak 2018 lalu, pihak BPN sudah tahu akan ada permohonan pengurusan 210 sertifikat warga. Bahkan 4 kali dilakukan rapat bersama pihak BPN dan Pemkab Bolmong.
Endang juga menyesalkan adanya pernyataan dari Kepala BPN Bolmong bahwa mereka tidak tahu menahu dengan urusan sertifikat itu. “Tapi sampai saat ini belum terealisasi semua. Kepala BPN mengatakan, dia tidak tahu soal pengurusan sertifikat itu, padahal dia yang menunjuk ada perwakilan BPN ikut pada rapat sejak awal,” ungkap Endang.
Endang menambahkan, pada awal pengurusan, pihak BPN meminta KTP saja dulu yang dipersiapkan dan berkas lain menyusul. “Saya ke kantor catatan sipil melihat nama dan nomor KTP. Setelah itu terpenuhi, pihak BPN sampaikan lain lagi. Bahkan foto kopi SKT warga ada. Semua berkas sudah kami lengkapi dan jumlahnya sudah 105 berkas lengkap dari 210 yang diajukan,” beber Endang.
Selain itu kata Endang, pengukuran tanah sudah dilakukan oleh petugas BPN sejak Desember 2018. Bahkan, Sangadi Desa Lalow dan Lolak Tombolango, sudah menerbitkan surat keterangan atas nama pemerintah desa bahwa, tanah yang akan dibuat sertifikat adalah hak milik warga dan tidak ada masalah. “Untuk biaya pengukuran sudah dibayarkan dan pembayaran di Bank untuk 70 pemohon sudah kami lakukan. Pembayaran 35 pemohon menunggu surat perintah bayar dari BPN kemudian kami bayarkan. Jadi, berkas yang sudah siap persyaratan ada 105 semua. Kapan ini BPN terbitkan,” tegas Endang.
Kepala BPN Bolmong Lili Suhatini Wonggo saat dikonfirmasi mengatakan, BPN tidak mempersulit atau menghambat pengurusan sertifikat warga. “Berkas mereka masuk saya baru kepala kantor di BPN. Kepala Seksi di PU sudah menghadap saya dan menyampaikan ada permohonan penerbitan sertifikat untuk kepentingan pelebaran jalan. Tapi berkas yang ada banyak yang belum lengkap, seperti surat tanah dan riwayat tanah tidak bermasalah. Karena produk sertifikat harus jelas keberadaan tanahnya,” kata Lili.
Dia menambahkan, berkas yang ada paling banyak berkas KTP dan Kartu Keluarga. Surat tanah dan riwayat tanah tidak ada. “Tidak ada masalah dengan pengurusan sertifikat di BPN. Tapi kelengkapan berkas menjadi wajib dipenuhi. Akan terbit sertifikat bertahap. Mana yang lengkap itu yang kita keluarkan. Sertifikat itu hak milik warga,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bolmong Tavip Tamu menjelaskan, 38 sertifikat sudah mulai diproses. “Itu sedang dilaksanakan. Berkasnya belum lengkap. Baru ada 38 surat pemohon. Soal pengukuran sudah lama tapi masih ada masyarakat yang belum melengkapi berkas,” jelasnya.
Konni Balamba