TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian memberikan bantuan kepada sejumlah masyarakat Bolmong, berupa sarana pertanian, kelautan dan perikanan untuk nelayan, pembudidaya, pelaku usaha perikanan dan petani. Bantuan ini diserahkan, Selasa (26/3) minggu lalu.
Namun sayangnya, meski sudah diserahkan secara simbolis, bukan berarti warga bisa segera mencairkan. Pasalnya salah satu syarat agar bantuan tersebut bisa dicairkan adalah warga harus memiliki sertifikat tanah.
Salah satu warga penerima bantuan mengungkapkan jika ia belum bisa mencairkan bantuan karena terkendala sertifikat. “Saya sudah mengurus sejak satu bulan lalu belum ada hasil. Padahal segala persyaratan sudah saya lengkapi. Saya juga sudah membayar di bank sebagai biaya sertifikat,” ungkap salah satu warga Lolak.
Anehnya kata warga tersebut, beberapa hari lalu petugas minta rekomendasi dari pemerintah kabupaten, sebagai syarat sertifikat diterbitkan. “Kita suruh urus rekomendasi dari Pemkab. Kan aneh, persyaratan so lengkap tapi masih ada tambahan lagi,” sebutnya. Ia juga mengeluhkan jika Kepala BPN Bolmong sering tak berada di kantor, sehingga pelayanan terganggu.
Kepala BPN Bolmong Lilly Sartini Wongso membantah jika mempersulit masyarakat dalam membuat serfikat. Soal bantuan dari Pemerintah Pusat, ia mengaku tak mengetahuinya. Katanya, ia hanya tahu soal kelengkapan persyaratan pembuatan sertifikat. “Kalau semua lengkap tentu akan kita proses,” katanya beberapa hari lalu saat dihubungi melalui telepon.
Soal pernyataan warga yang menyebutkan dirinya selalu tak berada dikantor, ia membantahnya. “Saya tinggal di kantor. Jadi setiap hari saya berada di kantor. Memang beberapa hari lalu saya tak ada di kantor karena sakit di Manado,” pungkasnya.
Tim Totabuan News