TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – HS alias Ham (48) warga Bilalang tiga, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong, diketahui merupaakan salah satu ketua Panwascam di Kabupaten Bolmong, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun panjara. Pasalnya, Ham terbukti melakukan tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tim Reserse dan Mobil (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor ini pada Selasa (30/04/2019), sekitar pukul 16.00 Wita sore tadi. HS, tidak berkutik saat ditangkap tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur SIK, di jalan AKD, tepatnya di Desa Kopandakan ll.
Terungkap aksi Ham dilakukan disalah satu Hotel di Kotamobagu yang terjadi pada tanggal 21 April sekitar pukul 06.35 wita beberapa waktu lalu. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, HS diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor Supra X warna merah hitam jenis Honda, berplat nomor Polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh warga Dumoga.
“Aksi terduga pelaku juga sempat terekam CCTV di TKP, kemudian kami kembangkan. Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Kopandakan dua tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur.
Kemudian lanjut Aswar, pihaknya melakukan pengembangan tentang barang bukti hasil curian. Dimana, menurut keterangan dari pelaku sepeda motor hasil curiannya ia simpan di salah satu rumah yang berada di Desa Bilalang 1. “Kemudian kami menuju tempat yang dimaksud, dan langsung mengamankan babuk hasil curiannya yaitu sepeda motor Supra x 125 warna merah hitam,” ujarnya.
Menurut Aswar, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut.
Tim Totabuan News