Polres Bakal Tetapkan Tersangka Dalam Laporan Yasti dan Tatong

0
91
AKP M Aswar Nur SIK

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bupati Bolmong Yasti S Mokoagow dan wali kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh oknum berinisial JD dan RSM, rupanya terus diproses oleh pihak Polres Kotamobagu. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Aswar Nur SIK kepada Totabuan News, Sabtu (06/04).

Menurut Aswar, saat ini kasus itu sedang berjalan. Bahkan jika dalam tahap sidik nanti semua unsur telah terpenuhi, pihak mereka bakal menetapkan tersangka. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan saksi-saksi. Saksi dan alat bukti kita kumpulkan, kalau sudah terpenuhi akan lakukan gelar perkara dan selanjutnya dinaikkan ke tahap sidik,” jelas Aswar.

Lanjut Aswar, pada tahap sidik nanti, pihak kepolisian akan melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum. “Jika semua itu sudah terpenuhi, kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nam baik dua kepala daerah itu telah dilaporkan oleh Pemda Bolmong dan Pemkaot Kotamobagu melalui kabag hukummasing-masing daerah, pada Kamis (10/1/2019) beberapa waktu lalu.

Isi laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap bupati dan wali kota yang dilakukan oleh oknum berinisial JD dan RSM. “Sebelum melaporkan ini, kami bersama Bupati sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan yang matang terkait dengan aspek hukum akan kejadian yang menimpa Bupati beberapa waktu lalu,” ungkap Akub kuasa hukum Bupati Bolmong.

Dijelaskan, pelaporan tersebut dilakukan mereka terkait dengan kejadian di Sitti Barokah Covention Hall beberapa waktu lalu, yang mana ketika itu Bupati Yasti sementara menghadiri pesta pernikahan. “Jadi, kejadian itu ada insiden antara Bupati dan oknum berinisial JD. Dimana, ketika dilerai ada kalimat yang menyebutkan kalau Bupati penipu,” ujarnya.

Disisi lain, untuk RSM sendiri laporannya hampir sama, namun RSM diduga telah melakukan penyebarluasan melakukan akun media sosial facebook pada saat kejadian tersebut. “Dalam siaran langsung di media sosial facebook oleh akun berinisial RSM terhadap bahasa yang ikut mencemarkan nama baik Bupati,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum wali kota Rendra Dilapanga, SH mengatakan dugaan kasus penghinaan terhadap Wali Kota Kotamobagu melalui siaran langsung akun facebook miliknya, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 22.15 wita di sebuah acara resepsi pernikahan, berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU.

“Terlapor (RSM) dianggap melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu,” kata Rendra. “Kami memohon kepada pihak Kepolisian agar terlapor pemilik akun facebook tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya,” ucapnya.

 

 

 Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.