TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Bagi calon legislatif (caleg) yang telah meraup suara signifikan sehingga sudah memastikan diri duduk sebagai anggota DPRD periode 2019 – 2024, jangan jumawa dulu. Pasalnya, kursi DPRD yang mereka rebut, merupakan hak partai politik yang Ia gunakan saat Pileg 17 April lalu.
Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu Djelantik Mokodompit menjelaskan, untuk partai Golkar sendiri tetap menunggu hasil berapa banyak kursi yang didapatkan oleh Golkar. “Sebagai Ketua partai menghargai perolehan suara yang signifikan dari caleg caleg golkar. Untuk pemilik kursi, kita lihat hasil penetapan KPU nanti, dari situ partai akan melihat, kemudian kita pleno kepada siapa yang ditetapkan oleh pleno itu kemudian diusulkan oleh golkar,” jelas Djelantik.
Begitupun dengan kursi pimpinan dewan, menurut Djelantik partai golkar tidak melihat perolehan suara dari caleg. “Bukan persioalan suara terbanyak, persoalannya pada posisi tidak mencapai kuota, karena semua caleg tidak mecapai kuota, kecuali dia melebihi kuota misalnya kuota 3 ribu dan caleg mendapatkan 3 ribu atau lebih,” kata Djelantik.
Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu Ir Ishak Sugeha mengatakan, persoalan siapa pemilik kursi dikembalikan ke proses pleno PPK. “Kemudian kita tunggu di pleno KPU, mana yang ditetapkan KPU maka itu pemlilik kursi. Nah, tentu hak ketua DPC adalah yang menentukan siapa yang akan menduduki kursi itu,” ujar Ishak.
Karena menurut Ishak, ketika KPU menghitung prolehan suara dan kursi partai, akan dikembalikan kepada partai politik. “Sebab, partai politik adalah peserta pemilu bukan caleg. Nanti partai politik akan merekomendasikan siapa caleg yang mendapatkan kursi itu. Tentu dengan berbagai macam kriteria pertimbangan-pertimbangan administratif, tehknis dan politis,” tutup Ishak.
Terpisah komisioner KPUD Kotamobagu Herdy Dayoh kepada Totabuan News Rabu (01/05) mengatakan, KPUD akan menetapkan pemilik kursi sesuai perolehan suara terbanyak caleg. “Misalnya katakanlah dari partai A, setelah dihitung sesuai mekanisme, mendapatkan 2 kursi. Kemudian, KPUD akan melihat siapa caleg terbanyak sesuai rangking yang mendapatkan 2 kursi itu. Itu yang kita tetapkan,” jelas mantan pimpinan Bawaslu Kotamobagu ini.
Tambah Herdy, jika ada pergantian caleg oleh partai tentu harus melalui mekanisme. “Kecuali caleg yang bersangkutan meninggal dunia, terlibat kasus atau mengundurkan diri,” tandas Herdy.
Konni Balamba