Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Tak Terbukti, Pemkab Bolmong Ambil Langkah Hukum

0
61

TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Adanya laporan ke Bawaslu Bolmong soal dugaan penggelembungan suara dan perubahan isi C1 yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang beberapa waktu lalu, telah mentah dan tidak terbukti.

Hal itu, sebagaimana surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 bahwa laporan No.01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019  tidak dapat ditindaklanjuti karena Temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Melalui rilis yang diterima oleh Tim Totabuan News, Selasa (14/5), pukul11.22 Wita, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kasubag Hukum dan HAM, Muh Triasmara Akub yang juga  kuasa hukum Camat dan Sekcam Bolaang, menanggapi dan menjelaskan bahwa bukti dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik yang dilaporkan tidak benar dan merupakan tindakan fitnah. ”Tuduhan yang dilontarkan ke pihak kami merupakan tindakan fitnah,” ujarnya.

Lanjutnya, Hasil tersebut sudah diprediksi dari awal, karena setelah dipelajari laporan tersebut lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi. “Kami akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut, karena menurut  kami laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan,” kata Akub.

Adapun, para pelapor dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. ”Pelaporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar,” tutupnya.

 

Tim Totabuan News

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.