TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), senin 27 Mei 2019, menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Dalam penyerahan hasil pemeriksaan, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba membacakan satu persatu opini setia daerah di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut Jalan 17 Agustus. Dari lima kabupaten kota yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) hanya Kabupaten Bolmong yang tidak mendapatkan opini.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, alasan kenapa Bolmong belum mendapatkan WTP tahun ini diakrenakan masih terkendala soal aset. Ia mengungkapkan masih ada ratusan miliar aset yang ada di daerah pemekaran. Saat ini pihak daerah yang dimekarkan tidak mau menerima karena memang keberadaan aset tersebut kurang jelas. “Kendalanya adalah aset. Sampai saat ini, kita memang masih terkendala soal aset,” ujarnya.
Lanjutnya, begitu banyak aset yang tidak jelas keberadaanya, adapun aset yang dimaksud berupa kendaraan dinas, peralatan dan mesin. Bahkan sebagian dibawah oleh para pejabat dan mantan pejabat.
Tahlis pun mengungkapkan, adapun aset yang menjadi catatan BPK, seperti dasar penyajian aset tetap dan akumulasi penyusutan menggunakan nilai saldo aset tetap yang berbedah. Aset tetap tidak diketahui keberadaaanya sebesar Rp83.760.014.072. Aset tetap tanah berpotensi pencatatan ganda senilai Rp705.875.727. Pencatatan aset tetap secara gabungan sebesar Rp205.227.868.879. Pencatatan aset tetap tidak dikapitalisasi ke nilai induknya sebesar Rp134.253.649.683. Aset tetap belum tercatat.
Aset tanah sekolah dan fasilitas kesehatan beum seluruhnya tercatat pada KIB A. Dua bidang tanah belum tercatat dalam KIB dan dikuasasi masyarakat. Pengamanan aset tetap lemah, informasi aset tetap dalam KIB tidak jelas terdapat aset tetap yang tiak dikuasai pemerintah Bolmong masih tercatat minimal Rp29.301.075.228, aset tetap peralatan dan mesin yang hilang belum diproses majelis TGR dan akumulasi penyusunan dan beban penyusunan belum disajikan secara memadai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Hanya temuan administrasi terkait denda keterlambatan, kekurangan volume pekerjaan, jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas petugas kesehatan ditiap Puskesmas. Ada juga temuan piutang pihak ketiga dan piutang PBB P2 sebelum tahun 2015 yang masih bermasalah. Intinya opini TMP karena akibat permasalahan tahun 2015 ke bawah,adapun terkait temuan kepatuhan itu tidak signifikan”jelasnya.
Iapun menambahkan, nantinya pemkab Bolmong akan menyelesaikan persoalan aset. Bahkan saat ini pemkab Bolmong telah membentuk tim pemburu aset guna untuk menekan jumlah aset yang masih menjadi catatan BPK.
Selesai Idul Fitri, Pemkab akan mempublish nama mantan pejabat yang belum mengembalikan aset.Selain itu lanjutnya banyaknya aset yang ada di daerah pemekaran yang belum dikavitalisasi ke aset induk. Salah satu kelemahan kita memang, minimnya personil yang menguasai pengelolaan barang milik daerah,“Adapun goal kita ke depan akan melaksanakan evaluasi dimulai dari Badan Keuangan Daerah (BKD),” tegasnya.
Meskipun seperti itu, Panglima ASN Bolmong tersebut mengaku belum akan putus asah untuk menyelesaikan masalah aset. Menurutnya,ini masih menjadi target utama sekaligus motivasi pemkab Bolmong agar Kabupaten Bolmong akan keluar dari zona merah hasil pemeriksaan BPK.
Yogi Mokoaow