TOTABUAN.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerima gugatan pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (10/6). Dari 10 poin putusan sidang ajudikasi yang dibacakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor 1 dan sejumlah penyelenggara tingkat bawah sebagai terlapor berikutnya, dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Sulut, dengan melanggar sejumlah tata cara dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019.
Bawaslu sendiri melalui Majelis Hakim sidang Ajudikasi yang terdiri dari 5 pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut memutuskan KPU Boltim bersalah.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Boltim Marshaole Mamonto kepada Totabuan News, mengatakan pasca keputusan Bawaslu Sulut tersebut, pihak mereka langsung mengambil langkah untuk ke tahap selanjutnya.“Tim langsung bertolak ke jakarta, ke Bawaslu RI dan DKPP. Kami akan mendorong untuk digelar lagi PSU di Boltim. Selain itu tentu upaya DKPP akan dilakukan untuk KPU Boltim,” ujarnya.
Namun kata Marshaole, saat ini pihak mereka masih fokus menunggu koreksi dari Bawaslu RI. “Terait DKPP kita belum daftar, kita fokus dulu di koreksi, ada saat nya untuk ke DKPP. Intinya targer kita harus dilakukan PSU di 225 TPS yang ada di Boltim,” ujar.
Diketahui, jika PAN akan melakukan langkah melaporkan KPU Boltim ke DKPP, tentu membuat nasib 5 komisioner KPU Boltim berada diujung tanduk.
Terpisah Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth saat dikonfirmasi mengaku kalau KPU Boltim sudah menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai regulasi. “Namun jika dalam pelaksanaan tugas dari KPU dan jajaran terdapat human error dan itu dinyatakan pelanggaran pada persidangan administratif, maka kami menghormati seluruh proses dan putusan dari mejelis persidangan di bawaslu Propinsi,” jelas Rahman.
Terkait langkah PAN untuk melaporkan KPU Boltim ke DKPP, Rahman menjelaskan
itu adalah hak bagi siapa saja yang memenuhi syarat menjadi pelapor sesuai dgn regulasi. “Dan kami menghormati itu,” tutup Rahman.
Konni Balamba