TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pasca Libur Nasional idul Fitri 1440 H dan Cuti Bersama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Apel Perdana dilingkup Pemkab Bolmong.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Dalam kesempatan, Yasti, mengungkapkan empat hal penting, yang menjadi fokus pemerintah Bolmong kedepan pasca Lebaran dan cuti bersama. ”Pada apel perdana hari ini, ada empat hal yang akan saya sampaikan, berkaitan dengan Opini dari BPK atas LKPD Bolmong Tahun 2018 kemarin, mutasi jabatan, pengelolaan dana desa dan Pemberian sanksi atas ASN yang tidak mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila sekaligus Apel Perdana pada Hari ini,”ungkapnya (10/6) saat memberikan sambutan.
Yasti pun menjabarkan poin-poin penting yang menjadi fokus Pemkab Bolmong kedepan.
Pertama, Terkait Opini dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, atas LKPD Pemkab Bolmong Tahun 2018, yasti meminta Seluruh ASN Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Untuk Tidak Berkecil Hati,”Saya minta seluruh ASN dilingkup pemkab Bolmong jangan berkecil hati, Justru Sebaliknya Saya Menyampaikan Apresiasi Atas Upaya Kerja Keras Dan Kerja Ikhlas Dari Ibu-BapakSekalian,” tandasnya.
Seperti yang kita ketahui bersama penyebab Bolmong Disclaimer kemarin karena persoalan aset. Lanjutnya, untuk itu, saya minta permasalahan terkait aset ini segera diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) Bulan dan bagi ASN yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi, saya minta untuk segera menyelesaikannya karena hal ini sangat berpengaruh terhadap opini yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya minta permasalahan terkait aset segera diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) Bulan kedepan, dan apabila Hal Ini Tidak Dilaksanakan, Maka Saya Akan Mengevaluasi Kinerja Dari Masing-Masing Kepala Perangkat Daerah, sekaligus kepada inspektur daerah saya minta segera menyampaikan surat kepada para ASN dan mantan ASN, yang masih tersangkut dengan tuntutan ganti rugi,”ungkapnya.
Kedua, Terkait mutasi jabatan, Orang nomor satu di Bolmong ini, menungkapkan Masih terdapat beberapa peserta yang belum mengikuti Assessment, terkait Pelaksanaan Mutasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Atas Hasil Open Recruitment Yang Telah Dilaksanakan Di Kantor BKN Regional Sebelas Manado Beberapa Bulan Yang Lalu. “Terkait mutasi jabatan, Terdapat beberapa peserta yang belum Mengikuti Assessment, Sehingga Pelaksanaan Mutasi Jabatan Baik Berupa Pergeseran Maupun Promosi Jabatan, Masih Menunggu Hasil Dari Pelaksanaan Assesment Dalam Waktu Dekat Ini,”kata Yasti.
Ketiga, Yasti mengingatkan kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sekarang menjabat, agar dalam mengelola Dana Desa, harus berdasarkan pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019. “Sampai saat ini masih banyak laporan dari masyarakat, terkait dengan penyalahgunaan dana desa tahun 2018 lalu, yang tentunya sangatmerugikan keuangan negara serta tidak membawa manfaat bagi masyakakat desa, untuk itu saya menghimbau agar dalam mengelola dana Desa diharapkan seluruh kepala Desa dan Perangkat Desa khususnya di lingkup Pemkab Bolmong agar mengelola Dana tersebut sesuai dengan UU yang berlaku,”tandasnya.
Keempat, Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN Bolmong yang tidak mengikuti Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dan Apel perdana Hari ini, Yasti mengugkapkan, agar dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 100 persen bagi yang tidak mengikuti kedua kegiatan tersebut. “Saya minta kepada Kepala BKPP untuk segera merekapitulasi para ASN yang tidak ikut upacara dan apel kerja, serta dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow, serta bagi ASN yang tidak mengikuti kedua kegiatan ini agar TPP dipotong 100 persen,”ungkap Yasti.
Dipenghujung sambutanya, Yasti Menghimbau dan Mengajak, agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Bolmong untuk fokus kembali terhadap tugas pokok dan fungsi Masing-Masing.
Yogi Mokoagow