TOTABUAN.NEWS, JAKARTA – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Paruntu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (26/6/2019).
KPK belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Christiany. Ini pertama kalinya Christiany dipanggil sebagai saksi di kasus Bowo.
Sebelum memanggil Christiany, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk Indung pada Selasa (25/6/2019).
Adrian dicecar soal duit yang diduga dikumpulkan Bowo Sidik.
Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
Terpisah sejumlah warga Sulut berharap pemanggilan kepada ketua DPD I Partai Golkar Sulut tersebut oleh KPK, tidak ada kaitan dengan wacana akan majunya CEP ke Pilgub Sulut 2020. “Semoga ini bukan blackcampaign terhadap CEP,” harap warga.
Tim Totabuan News