Pemilik Toko Tita Pernah Diproses Hukum Terkait Kasus Komix

0
371
Tersangka Kasus Komix Bertambah

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Monopoli harga minuman soda yang dilakukan oleh pihak Toko Tita Kotamobagu ramai diperbincangkan. Bahkan, sejumlah kalangan menyebut kalau toko yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat tak kapok-kapok. “Dulu kan toko itu pernah bermasalah hukum terkait penjualan obat komix yang berlebihan. Kalau tidak salah persoalan komix itu sudah sampai ke Polres Kotamobagu,” ungkap salah satu warga.

Diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya senin (18/07/2016),  Satuan Narkoba Polres Bolmong sekitar 09.30 Wita melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di gudang milik toko Tita yang terletak  di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim).

AKP Hanny Lukas yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim, bersama anggotanya berhasil menyita ratusan karton obat jenis Komix siap  edar.

Dalam kegiatan razia itu, ditemukan Barang bukti ratusan dos komix saat ini sudah kami amankan. Komix yang disita dari gudang milik Titi (Pemilik Toko Tita,red) 66 kardus  atau 1500 box  sama dengan 99. 000 saset.  Sedangkan yang disita dari  PT  Boum selaku penyalur 196 kardus. Jadi jumlah yang kita sita sekitar 262 Kardus. Kasus itupun langsung ditangani oleh pihak kepolisian, kemudian diproses

Disisi lain terkait dugaan monopoli harga minuman bersoda yang dilakukan toko Tita, LSM Lidik Pro Sulut melalui kabid Investigasi Parindo Potabuga mendesak kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum owner toko Tita. “Karena sesuai UU no 5 thn 2009 tentang monopoli dan persaingan dagang ada dpe sangsi pidana,” tegas Parindo.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.