2020, Pengurusan AK-1 Beralih ke Sistem Online

0
21
Tower pemancar internet, di Kantor Distrinaker, Kota Kotamobagu, (Foto: Totabuan.News/Neno Karlina).

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Dukung program Pemerintah Kota menuju Smart City, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) mulai beralih dari sistem manual ke sistem online untuk pengurusan Kartu Kuning atau AK-1.

“Untuk pengurusan AK1, tahun ke depan, harus sistem online, untuk mempermudah para pencari kerja,” kata Plh Kepala Distrinaker Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, melalui Kabid Tenaga Kerja, Idris Amparodo kepada Totabuan.News, Jumat, (18/07/2019).

Menurutnya, untuk merealisasikan program ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sebagai dinas terkait.

“Sudah, kamari pernah mengkomunikasikan dengan Diskominfo. Dengan Kabidnya langsung, bagaimana baiknya. Tinggal mempersiapkan anggaran untuk pergantian pemancar internet atau apa,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, Distrinaker juga mengutus salah seorang staffnya untuk mengikuti seminar dan pelatihan, untuk pengurusan AK-1 berbasis online di Makassar.

“AK-1 ini berlaku selama setahun. Jadi, kita bisa mengetahui berapa banyak pengurus yang belum mandapat kerja. Ini juga sebagai bentuk efisiensi. Kita juga sudah mempunyai staff yanh ikut seminar dan pelatihan. Dan kalau terealisasi, ini pertama kali di BMR,” jelasnya.

Dilansir dari google, secara umum Kartu Kuning atau, yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja, dan atau Kartu AK-1 adalah, sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.