TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – Inspektorat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan untuk pihak ketiga yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun Anggaran 2018, agar dapat segera melunasinya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Bolmut Sulha Mokodompis pada Kamis, (4/7) Mengatakan, Sesuai ketentuan 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah segera dilunasi. Makanya Pemda berharap pihak ketiga ada itikad baik, agar dapat melunasi TGR Tahun 2018. Sampai saat ini ada beberapa pihak ketiga yang belum melunasi TGR Tahun 2018, apabila dengan batas waktu yang ditentukan juga belum dilunasi akan ada pemangilan kepada pihak ketiga agar segera dilakukan pelunasan TGR tersebut,”Ujar Sulha.
Sementara Itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Salim Bin Abdulah Mengatakan, Wajib hukumnya bagi Pihak ketiga yang belum melunasi TGR Tahun 2018 dapat segera dilunasi, sebelum batas waktu yang ditentukan.” Harus ada catatan khusus bagi pihak ketiga yang belum melunasi TGR dan jagan diikut sertakan pada tender, DPRD sangat merespon baik langkah Pemda dalam menindak lanjuti TGR pihak ketiga,”Tegas Salim.
(IONE)