LSM Bobato Minta Kasus Oknum Ketua Bawaslu Bolsel Jangan Didiamkan

0
71
Erni Tungkagi

TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Kasus dugaan pengancaman dilakukan oknum ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputungan, kepada rekan kerjanya Monita Mokodompit, mendapat pengawalan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bobay Totabuan (Bobato).

Ketua LSM Bobato Erny Tungkagi kepada Totabuan News menegaskan akan mengawal terus kasus tersebut.“Pada dasarnya suara bobato tidak menerima ketika ada terjadi kekerasan terhadap perempuan siapapun itu dan di manpun itu, apalagi kekerasan itu dilakukan dalam bentuk tekanan atau ancaman, karena jelas itu kekerasan Pisikis, yang dikhawatirkan ketika pekerja perempuan mengalami kekerasan psikis, ini akan menimbulkan trauma, ketakutan dan akhirnya menurunkan produktivitas kerja perempuan,” jelas Erny.

Lanjut Erny, ketika produktivitas kerja perempuan turun, ini bisa dijadikan alasan bahwa kwalitas perempuan dipertanyakan. “Padahal pada dasarnya mereka mengalami kekerasan ditempat kerja, salah satunya ini kasus yang dialamin monita,” katanya.

Untuk itu Ia meminta kepada pihak Polres Kotamobagu, agar secepatnya memproses kasus tersebut. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan, lembaga kami akan mengawal terus kasus ini,” tagasnya.

Erny berharap kasus ini berjalan terus danb tidak didiamkan. “Jadi atas nama lembaga kami meminta proses ini jangan hanya diterima lalu didiamkan,” harapnya.

Kasus ini harus dituntaskan kata Erny, sebab dari sisi perlindungan terhadap perempuan, sehingga perempuan tetap mampu menunjukan eksistensi bekerja tanpa tekanan apalagi ancaman. “Jadi kami menghormati proses hukum, silahkan ini berproses, tapi tentu dengan mengedepankan asas-asas perlindungan terhadap perempuan,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Aswar M Nur kepada, mengaku kalau kasus itu sedang ditangani pihak penyidik. “Saya sudah tanya ke penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Kasat.

Lanjut kasat, jika mempelajari kasus itu, dan ada dugaan pengancaman tentu akan memberatkan terlapor. “Jika kasus itu sudah ada dua alat bukti yang menguatkan tentu kita naikkan ketahap sidik,” kata Kasat.

Tambah Kasat, dalam tahap sidik nanti, jika dua alat bukti tersebut sudah menguatkan, tentu terlapor peluang ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi tak semua tahap sidik  bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kecuali dua alat bukti itu menguatkan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku utama,” tandasnya.

 

 

Konni Balamba

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.