TNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondonw (Bolmong), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), mengeluarkan kebijakan untuk sleuruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tempat tinggalnya atau bangunan miliknya yang lain.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Bolmong, Fyfiannie Ismayanty Soepredjo, menurutnya, Sumber terbesar pendapatan asli daerah (PAD) ada pada IMB yang dimana memiliki retribusi dan kontribusi cukup besar.
“Demi meningkatkan PAD di Bolmong, diharapkan tahun ini maupun tahun 2020 nanti ,masing – masing ASN wajin memiliki IMB.
Dia Melanjutkan, agar semua ASN Bolmong yang belum miliki IMB untuk segera mengurus dan membuat IMB,”IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama,”ungkapnya.
Diketahui, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hokum yang didasari pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Yogi Mokoagow