PAN ‘Ngotot’ Ganti Begie, KPU: Kecuali Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri atau Terpidana

0
38
PAN Sulut Segara Gelar LKAD
Begie Gobel

TNews, KOTAMOBAGU – Posisi caleg terpilih Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu Begie CH Gobel digoyang. Hal ini menyusul dengan dikirimnya surat pemberitahuan dari PAN Kotamoobagu yang meminta KPU Kotamobagu agar menunda pelantikan Begie Gobel sebagai anggota DPRD Kotamobagu. Surat tersebut juga memberitahukan kepada KPU kalau Begie telah diberhentikan dari caleg PAN Kotamobagu.

Ketua DPD PAN Kotamobagu Drs Jainudin Damopolii saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. ”Iya seperti itu, “ungkap Papa Et.

Disinggung, seperti apa pelanggaran yang diakukan oleh Caleg tersebut terhadap partai PAN? Jainudin menjelaskan, jika Caleg tersebut tidak patuh terhadap AD/ART Partai, apaterlebih sebagai Aleg. ”Jadi setiap Aleg harusnya hormati dan tunduk pada aturan partai, karena tidak ada Aleg Independen. Semua dari partai,”tandasnya.

Ditambahkan, jika partai PAN saat ini sudah menyerahkan surat ke KPU Kotamobagu untuk tidak melantik Caleg tersebut.

Terpisah KPU Kotamobagu melalui koordinator divisi hukum Herdy Dajoh mengaku telah menerima surat tersebut. Namun kata Herdy, soal penundaan dan pembatalan pelantikan caleg terpilih sudah bukan lagi kewenangan mereka sebagai penyelenggara. “KPU hanya sampai pada tahapan penetapan perolehan kursi dan calon, serta pengusulan. Terkait penundaan bukan ranah KPU tapi itu ranah gubernur,” jelas Dajoh.

Lanjut Dajoh, dalam menetapkan caleg terpilih, KPU sudah melalui prosedur dan mekanisme. “Yakni perolehan suara terbanyak caleg dari parpol yang memiliki kursi, setelah itu KPU mengusulkan kepada gubernur melalui walikota,” jelasnya.

Soal surat yang dikirim oleh PAN, tentu KPU masih akan mengkaji apakah caleg itu dibatalkan tidak dilantik. “Karena yang membatalkan caleg itu tidak dilantik hanya ada tiga faktor, yanki meninggal dunia, mengundurkan diri, serta terpidana,” jelas Herdy lagi.

Meski demikian Herdy mengaku akan mengkaji dan mengkonsultasikan surat PAN Kotamobagu itu secara berjengjang ke KPU Provinsi dan KPU RI. “Dalam waktu dekat surat PAN akan kami balas,” tutupnya.

 

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.