TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Kotamobagu menghimbau pangkalan gas LPG menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini dikatakan, Kabag Ekbang Kotamobagu, Alfian Hasan, Rabu, (14/08/2019).
“Harusnya kan Rp18 Ribu, tidak seharusnya ada yang mematok harga yang tidak sesuai dan jadinya bisa menyulitkan masyarakat,” katanya.
Dirinya menegaskan, pangkalan yang menjual tabung lPG diatas HET akan diberikan sanksi tegas. ”Kita sudah sering mengingatkan, jadi jangan salahkan jika kami akan ambil tindakan, baik teguran hingga penutupan pangkalan apabila kedapatan,” tegasnya.
Menurutnya, hingga kini, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang ada. ”Kita juga berharap agar masyarakat sebagai pengguna turut serta mengawasi, jika ada yang menjual diatas harga HET tolong dilaporkan ke pihak Ekbang,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menegaskan pangkalan elpigi yang dengan sengaja menjual ke pengecer akan diberikan sanksi. ” Selama ini sudah banyak laporan masyarakat.ada beberapa pangkalan yang mengutamakan menjual ke pengecer dibanding ke masyarakat pengguna. Jadi jika kita dapati kita akan berikan sanksi berupa menutup pangkalan tersebut,” pungkasnya.
Neno Karlina