Tak Lunasi TGR, Pihak Ketiga di Bolmut Bakal Berurusan Dengan Kejaksaan

0
22
Inspektorat Gelar Sidang TGR Pekan Depan

TNews, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta kepada pihak ketiga dapat segera melunasi Tuntutan Gati Rugi (TGR).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Bolmut Aktrida Datungsolang,ST Mengatakan, Pihak DPRD sangat berharap ada itikad baik dari seluruh pihak ketiga untuk dapat melunasi TGR tersebut.

Pasalnya, pelunasan TGR mempunyai batas waktu yaitu 60 hari setelah penyerahan LHP, karena pelunasan TGR juga sangat mempengaruhi pengelolaan keuangan tahun depan. kami berharap sebelum batas waktu yang ditentukan seluruh TGR pihak ketiga sudah dituntaskan,” Ujar Politisi PKS Itu.

Terpisah Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut DR.Asripan Nani,Msi kepada sejumlah Media pada senin, (5/8) Mengatakan, seluruh pihak ketiga yang menunda TGR sudah disurati oleh Pemda Bolmut, sampai saat ini ada itikad baik dari pihak ketiga untuk melunasi TGR tetapi belum secara keseluruhan. apabila pada batas waktu yang ditentukan tetapi belum juga dilunasi, maka Pemda dapat bekerja sama dengan pemeriksa eksternal dalam hal ini kejaksaan,” tegas Asripan

 

(ione)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.