TNews, BOLMONG – Pemerintah kabupaten Bolmong akan menindaklanjuti fatwa MUI terkait aliran sesat yang dianut Sukron Mamonto. Kaban Kesbangpol Bolmong Djek Damopolii mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan ini sesuai perintah bupati, untuk menertibkan aliran sesat. “Kami sementara koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI,” kata dia.
Sementara itu, Yayasan Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) membantah dikatakan sebagai aliran tasawuf yang mengajarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pendiri LINI, Sukron Mamonto menegaskan, ini untuk menanggapi Surat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara nomo 02 tahun 2019 tentang Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan, tertanggal 8 Agustus 2019 lalu. “Kita akan menyurat ke MUI, dan memberikan penjelasan ke MUI terkait masalah ini,” ungkap Sukron Mamonto.
Tim Totabuan News