Yasti Sebut Aplikasi SIDEKA Amanat Undang-Undang

0
25

ADVETORIAL, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengungkapkan jika aplikasi SIDEKA yang diluncurkan Mahasiswa KKT Universitas Sam ratulangi (Unsrat) Manado, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang terdapat pada pasal 86.

Hal ini diungkapkan Bupati, saat menghadiri penutupan Kuliah Kerja Terpadu (KKT) Mahasiswa angkatan 121 di Auditorium Unsrat Manado Jumat 9 Agustus 2019.

“Aplikasi SIDEKA ini telah diintegrasikan dengan website pemerintah daerah, serta menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), dan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes), aplikasi ini merupakan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 86 tentang desa,”ungkap Yasti.

Yasti Melanjutkan, SIDEKA merupakan salah satu aplikasi yang berguna untuk mengelola informasi khususnya di lingkungan pemerintah desa dan kelurahan. Selain itu dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. 

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kegiatan launching website desa dan kelurahan pada hari ini. Sebagai salah satu bentuk pengabdian mahasiswa KKT kepada masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Bupati.

Diketahui, Usai menutup kegiatan KKT, Bupati juga memberikan apresiasi berupa bantuan uang masing-masing 5 juta rupiah kepada Mahasiswa KKT Unsrat angkatan 121 Posko Desa Kolingaan dan Posko Desa Pomoman karena kedua desa tersebut merupakan desa terpencil, selain itu Bupati juga memberikan hadiah berupa handphone dari sebagaimana janji Bupati pada saat penerimaan mahasiswa KKT di 15 Posko terbaik.

 

Yogi Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.