TNews, KOTAMOBAGU – Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) akan diterapkan pada Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, (Dishub), Nasly Paputungan melalui Kepala Bidang (Kabid), Pengawasan, Pengendalian dan Operasional (Wasdalops) Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Rabu, (18/09/2019).
“Perda RTRW akan di Andalalinkan, hal ini merujuk pada UU RI no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, PM 75 tahun 2015 tentang Andalalin,” katanya.
Dijelaskannya, mengingat laju pembangunan dan sifat kota yang sangat dinamis, dan kondisi ruang kota yang terbatas, maka setiap pembangunan infrastruktur dan perubahan tata guna lahan akan memerlukan aksesibilitas ke lokasi yang dikembangkan agar kepentingan investasi dapat terwujud.
”Pergerakan manusia ini akan menimbulkan bangkitan dan tarikan yang berdampak pada kinerja lalulintas. Oleh karena itu maka sangatlah penting Perda RTRW dilakukan studi Andalalin,”jelasnya.
Menurutnya, Adapun tujuan studi Andalalin atas Perda RTRW adalah Mengukur kinerja lalulintas, pada semua ruas jalan yang akan terpengaruh oleh adanya pusat kegiatan di Kotamobagu,
“Selain itu memberikan solusi solusi penanganan dampak yang mungkin dilakukan untuk mengatasi masalah masalah lalulintas dikotamobagu, Mengukur kinerja lalulintas pada setiap wilayah sesuai fungsi kawasan yang ada dalam perda RTRW,” ujarnya
Ditambahkannya, dengan dilakukan nya studi Andalalin atas Perda RTRW.Maka setiap pembangunan infrastruktur dan perubahan tata guna lahan dapat seiring dengan pengendalian serta peningkatan fasilitas transportasi demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat berlalulintas.
Neno Karlina
”Sehingga SKPD Tekhnis terkait dalam mengeluarkan IMB harus memperhatikan kapasitas jalan dan kinerja Lalulintas pada area pengembangan,” tandasnya.