TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah bakal menerapkan regulasi baru terkait atribut anggota legislatif (aleg) Kotamobagu periode 2019 – 2024. Yakni soal atribut PIN emas aleg Kotamobagu. Di mana, biasanya PIN emas yang menjadi milik anggota dewan sebagai atribut, untuk periode kali ini bakal hanya dipinjampakaikan oleh pemerintah kepada anggota DPRD.
Namun menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu Muhammad Agung Adati, hal itu baru sebatas wacana, aturan tertulisnya belum ada. “Jika dana pembelanjaan PIN di RKA masuk dalam catatan belanja modal, tentu pin itu tercatat sebagai aset,” jelas Sekwan.
Akan tetapi jelas Agung, untuk pembelanjaan PIN aleg Kotamobagu periode 2018-2019 masih tercatat dalam RKA sebagai belanja barang dan jasa. “Tentu itu statusnya masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Masih menjadi hak anggota DPRD,” kata Agung.
Lanjut Agung, meski masuk dalam belanja barang dan jasa, tapi jika dikemudian hari ada regulasi yang mengharuskan PIN tersebut dianggap sebagai aset, tentu pihak setwan Kotamobagu akan mematuhinya. “Tapi wacana itu masih akan kita konsultasikan. Sebab, jika PIN itu dianggap sebagai aset, maka para anggota dewan hanya menggunakan di waktu-waktu tertentu seperti agenda paripurna. Setelah itu dikembalikan lagi ke sekretariat dewan,” tutup Agung.
Konni Balamba