Soal Laporan Ansor Kotamobagu, Polres Segera Panggil Pemilik Akun

0
63
AKP Muh. Fadli SIK

TNews, KOTAMOBAGU – Dugaan ujaran kebencian dan berita hoax yang dilaporkan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Satkorcab Badan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Kotamobagu, di   Mapolres Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu rupanya sudah berproses. Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadli SIK kepada Totabuan News via seluler membenarkan hal itu.

Kasat mengatakan, berkas laporan sudah mulai jalan. Bahkan kata Kasat dalam waktu dekat, Polres akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. “Pemilik akun sebagi terlapor akan kita panggil bersama pelapor juga akan dipanggil,” jelas Kasat.

Diketahui, Dalam laporan GP Ansor Kotamobagu tersebut, terdapat 4 akun facebook yang diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terhadap Ansor Banser, yakni akun facebook Bobby Bob, Lukman Mokodompit, Uun Mokodongan, Sukmalanda Damopolii.

“Ujaran kebencian dan berita hoax yang telah mereka sebarkan lewat media social facebook yang menuduh kami Ansor dan Banser itu dengan berbagai hal negative merupakan pencemaran nama baik organiasi. Dimana, seluruh ujaran kebencian yang diposting lewat media social facebook tersebut sudah kita capture dan dijadikan bukti ke aparat kepolisian,” kata Ketua GP Ansor Kotamobagu Dani Iqbal Mokoginta SH.

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.