Urus KIA di Bolmong Wajib Penuhi Persyaratan Ini

0
95
Iswan Gonibala

TNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pada tahun 2019 menerbitkan sedikitnya 866 Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Disdukcapil, Iswan Gonibala, menurutnya per 19 September 2019 tahun ini, pihaknya telah  menerbitkan 866 Blanko untuk pembuatan KIA. “Apabila semua administrasinya lengkap proses pembuatan KIA bisa di tunggu”Kata Gonibala.

Iswan melanjutkan, berdasarkan aturan Kemntrian Dalam Negeri (Kemndagri) syarat untuk mendapatkan KIA, bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran. Selain itu, Ia menjelaskan, Anak-anak yang belum berusia 5 Tahun, dan belum memiliki KIA, Wajib melengkapi berkas. “Mereka harus menyediakan FC akta lahir dan menunjukan akta lahir aslinya serta KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orangtua/wali,”Tandasnya.

“Untuk anak yang telah berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA wajib memasukan  FC akta lahir dan menunjukan akta lahir asl, serta KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtua/wali, Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Diketahui, Syarat bagi anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memasukan FC paspor dan izin tinggal, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

 

Yogi Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.