TNews, AMPANA – Ketua DPD PAN Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Ir Suprapto Dg Situru (SDS) memililki komitmen yang tegas terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di daerah pesisir Kabupaten Tojo Una-Una.
Komitmen SDS itu ditandai dengan penyerahan sejumlah mesin katinting kepada kelompok nelayan karang lestari Desa Malei kecamatan Tojo Barat,Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah. Adapun bantuan itu berupa mesin katinting kapasitas 6’5 pk sejumlah 7(tujuh) unit.
Kepada sejumlah awak media di Ampana Kabupaten Touna, SDS yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini, mengatakan untuk mendorong pendapatan masyarakat Nelayan di sektor perikanan tentu harus di tunjang dengan alat dan peralatan yang diperlukan.
SDS menyampaikan penyerahan bantuan ini adalah sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap warga nelayan. “Sekaligus untuk memberikan suatu motivasiv dan dorongan dalam upaya untuk kegiatan usaha di sektor perikanan,'” terang Dewan Pembina Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Touna ini.
Menurut SDS, sebagai nelayan tentu sangat membutuhkan tersedianya sarana prasarana dalam rangka menunjang kelancaran aktifitas disektor perikanan. “Karenanya dengan tersedianya mesin katinting yang dimiliki kelompok nelayan Karang Lestari di Desa Malei diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan yang memadai dalam mewujudkan kemajuan usaha dan pengembang usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Tak hanya nelayan, SDS juga sebelumnya telah menyerahkan bantuan bagi petani di wilayah Kabupaten Tojo Una Una. Bantuan yang telah di serahkan langsung tersebut antara lainya, berupa Alattista di sektor pertanian dan perkebunan, termasuk juga bantuan sapi ternak, bagi warga yang membutuhkan usaha di bidang peternakan.
Selain bantuan-bantuan tersebut SDS berjanji akan memperjuangkan anggaran di bidang pembangunan infrastruktur yang antara lainya adalah pembangunan jalan lingkungan pemukiman masyarakat di beberapa Desa yang ada dibwilayah kabupaten tojo una una, dan termasuk pembangunan jalan kantong produksi, pembangunan Talud untuk Abrasi pantai.
“Ini merupakan kewajiban Anggota DPRD, dan perintah undang undang,sebagaimana tertuang dalam amanat undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang DPRD, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan,” pungkasnya.
Peliput : Dales