Dinkes Kotamobagu Larang Peredaran Ranitidin

0
1766

TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat resmi perintah penarikan obat asam lambung mengandung Ranitidine yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine atau NDMA. Diketahui NDMA adalah kandungan dalam obat Ranitidine yang dapat memicu kanker.

Menindak lanjuti perintah BPOM ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu mengimbau apotek, puskesmas dan toko obat untuk menyetop penjualan Ranitidine.“Surat dari BPOM sudah di tindaklanjuti oleh Dinkes Kota Kotamobagu. Kami sudah membentuk tim guna mengawasi peredaran serta penjualan Ranitidine di 12 Apotik yang ada di kotamobagu,” ujar Plt Kelpa Dinkes Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Selasa, (15/10/2019).

Terkait dengan itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati mengkonsumsi obat-obatan.“Lebih hati-hati mengkonsumsi jenis obat-obatan dan sangat di anjurkan agar setiap pembelian obat harus dengan resep dokter,” imbaunya.

Berikut nama obat Ranitidine yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine atau NDMA:

Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL pemegang izin edar PT Phapros Tbk;

Zantac cairan injeksi 25 mg/mL pemegang izin edar Glaxo Wellcome Indonesia;

Rinadin sirup 75 mg/5 mL pemegang izin edar PT Global Multi Pharmalab;

Indoran cairan injeksi 25 mg/mL pemegang izin edar PT Indofarma;

Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL pemegang izin edar PT Indofarma;

Ranitidine HCI tablet salut selaput 150 mg pemegang izin edar PT Pharos Indonesia;

Conranin tablet salut selaput 150 mg pemegang izin edar PT PT Armoxindo Farma;

Ranitidine tablet salut selaput 150 mg pemegang izin edar PT Dexa Medica;

Ranitidine HCI Tablet Salut Selaput 150 mg pemegang izin edar PT Dexa Medica.

Peliput : Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.