TNews, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menentapkan syarat minimum dukungan dan pesebaran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, Sabtu (26/10/2019).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) NO: 211/PL.02.2 Kpt/711/KAB/X/2019.
Diketahui, dalam keputusan tersebut tertuang 4 point penting yakni :
Point pertama, Menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilu 2019 yaitu sebesar 45.513,sebagai syarat penghitungan syarat minimum dukungan calon perseorangan.
Point kedua, Menetapkan jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019.
Point ketiga, Menetapkan Jumlah minimum dukungan calon perseorangan sejumlah 4552.
Point keempat, Menetapkan minimum pesebaran di 4 kecamatan di Bolaang Mongondow Selatan.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Bolsel, Fijay Bumulo SE mengatakan, penetapan ini sudah sesuia regulasi yang berlaku dengan berpedoman pada UU No 10 2016,PKPU 3 dan 15 2017 tentang pencalonan dan merujuk pada Surat Edaran KPU RI No 2096 Oktober 2019. “Selain itu KPU Bolsel dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel 2020, sudah menyusun Pedoman Teknis tentang Pencalonan dan jadwal tahapan,”tandasnya.
Gie