TNews, KOTAMOBAGU – Pemkot Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengimbau masyarakat agar memperhatikan waktu buang sampah sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dikatakan Sekretaris DLH Kotamobagu Imran Gulonda, kepada sejumlah awak media, usai mengikuti kegiatan di Kantor Bapelitbangda, Jumat (04/10/2019).
“Jadi jam buang sampah itu mulai dari pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita, pada bak sampah yang telah disediakan, dan itu telah ditentukan pemerintah,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, sudah seharusnya masyarakat, terutama para pelaku usaha, tidak membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.”Ini demi Kotamobagu yang lebih baik. Masalah sampah adalah masalah kita semua. Bukan hanya DLH, sehingga butuh kerjasama semua pihak,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai upaya termasuk sosialisasi telah dilakukan untuk mendukung program Kotamobagu bebas sampah. “Surat edarannya telah disosialisasikan sejak bulan lalu melalui Camat, Lurah dan Sangadi, jadi kami rasa masyarakat sudah mengetahuinya,” pungkasnya.
Neno Karlina
