TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon , menggelar sosialisasi Masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat di balai desa Pontodon Jumat (18/10/2019). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, Advokat Muda Muhammad Iqbal SH MH, unsur Pemdes, BPD, dan pemuda Pontodon.
Menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, Desa sadar hukum dalam prosesnya terbagi dua yakni penyuluhan langsung dan tidak langsung.
“Penyuluhan langsung desa sadar hukum dilakukan dengan sosialisasi seperti ini. Sedangkan tidak langsung adalah menggunakan media massa dan sejenisnya,”kata Rendra.
Lanjutnya, ada beberapa hal penting dalam desa sadar hukum. Dimulai dari materi penyuluhan hukum, hasil evaluasi, peta permasalahan hukum apakah menyangkut kepentingan negara atau kebutuhan masyarakat.”Seperti misalnya saat sekarang Pemerintah sedang melawan paham radikalisme. Masyarakat harus paham indikator kesadaran hukum, pengetahuan hukum, pemahaman hukum, perilaku hukum. Sehingga sangat di perlukan penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung, temu sadar hukum, simulasi hukum sampai lomba KADARKUM,”ujarnya.
Dia menambahkan, Sulut saja baru 30 persen dari desa binaan yang sadar hukum. Tidak sampai 100 persen. “Penilaian Desa dan Kelurahan yang sadar hukum meliputi 4 dimensi yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, akses demokrasi dan regulasi,”tambahnya.
Sementara itu, Advokat muda Muhammad Iqbal SH MH dalam materinya terkait Paralegal hukum adat di desa mengatakan, masyarakat harus paham dulu apa definisi hukum secara jelas dan spesifik. “Hukum secara definisi memiliki banyak teori mulai dari Plato, Aristoteles sampai karlmax. Tapi sampai sekarang pun para pakar hukum masih mencari definisi yang tepat terkait hukum,”kata Iqbal.
Lanjutnya, sedangkan Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri Paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum. “Paralegal sangat berguna bagi desa karena bisa membantu warga desa ketika tersandung Hukum private atau hukum public yang di pahami Masyarakat sebagai kasus perdata dan pidana, karena Paralegal diambil dari warga desa untuk membantu pengacara,”ujarnya.
Dia menambahkan, untuk hukum adat sendiri adalah kebiasaan yang dilakukan warga desa dan dijadikan acuan aturan dalam desa itu sendiri.
Pj Sangadi Desa Pontodon Ariono Potabuga berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, bisa memberikan pengetahuan baru dan lebih spesifik bagi Pemdes dan masyarakat terkait bagaimana desa sadar hukum.
Zakir