TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau pelaku usaha dengan modal di atas Rp500 Juta, untuk menyampaikan laporan Kegiatan Modal Usaha (KPM) ke Pemkot Kotamobagu. “Setiap kegiatan usaha dengan investasi modal diatas Rp 500 Juta wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manopo, Rabu, (23/10/2019).
Menurutnya, LKPM ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai peraturan BKPM RI. “LKPM ini adalah laporan mengenai perkembangan ralisasi penanaman modal dan permasalahan yang dhadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala,” jelasnya.
Secara teknis, lanjutnya, pihaknya akan siap melakukan pendampingan bagi pelaku kegiatan usaha yang mungkin belum paham prosedur penyampaian LKPM ini. “Kita juga selalu siap memberikan pendampingan tata cara pengisianucapnya LKPM Online ini,”pungkasnya.
Neno Karlina