TNews, BOLMONG, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menegaskan bahwa pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 Pasal 132 ayat 6 dan 7, bakal dikenakan sanksi.
Dimana dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tersebut dijelaskan, bahwa pengurus BUMDes dilarang merangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa.
Menurut Kepala Bidang Usaha Desa Dinas PMD Bolmong, Andi Beka, larangan rangkap jabatan tesebut, bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek penyelewengan dana yang di kelola secara sepihak dan menghindari konflik dalam kepengurusan BUMDes. “Iya, nanti tidak akan optimal kepengurusan BUMDes kalau ada rangkap jabatan, ini juga bisa menimbulkan indikasi pengelolahan dana sepihak,”Ungkapnya, Senin (14/10).
Lebih lanjut Andi menegaskan, Dinas PMD tidak akan memberi kompromi bagi pengurus BUMDes yang kedapatan merangkap jabatan. “Kami akan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, jika diketahui merangkap jabatan,”katanya.
Diketahui, Dalam BUMDes diwajibkan membuat peraturan desa beserta lampiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur teknis pengelolaan usaha.
Yogi Mokoagow