TNews, KOTAMOBAGU – Warga Kotamobagu mungkin bertanya-tanya sejauh mana proses rencana pemekaran kelurahan Gogagoman, kecamatan Kotamobagu Barat. Kabar terbaru yang diterima Tim redaksi Totabuan News, rencana pemekaran Gogagoman masih terkendala dengan luas wilayah. Meski begitu pihak DPRD Kotamobagu melalui Bapemperda masih terus berusaha menyelesaikan ranperda pemekaran Gogagoman tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Beggie Gobel menjelaskan, pansus pemekaran Gogagoman telah menyelesaikan semua proses ranperda. “Hanya saja tidak bisa diproses lanjut menuju ke perda karena terkendala dengan luas wilayah,” jelas Begie.
Aleg PAN ini mengakatakan, sesuai persyaratan UU PP 23 dan Permendagri 31 tahun 2006, ada 4 syarat yang harus dipenuhi, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta bagian wilayah kerja.
“Pada bulan juni 2018 kami dan presedium pemekaran yang diwakili oleh pak Denny Mokodompit berangkat ke kanwil kemnkumham manado. Nah disana dijelaskan, karena Kotamobagu belum ada perda penataan kelurahan, sehingga itu bisa jadi solusi,” katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham memberi solusi uji materi Permendagri dan PP terhadap UU Pemda ke Mahkama Agung. “Untung saja Kotamobagu belum ada perda penataan kelurahan, sehingga saat ini Bapemperda sedang menggenjot Perda tersebut bahkan sudah selesai dibahas. Dan rencananya pada 19 november kami akan melakukan konsultasi publik selanjutnya akan di bawah ke provinsi, jika disetujui akan jadi perda,” jelasnya.
Disisi lain, Begie sangat berharap terobosan yang dilakukan mereka ini bisa berjalan sukses. “Karena pemekaran Gogagoman adalah tanggungjawab mkami sejak periode lalu yang harus diselesaikan,” tutupnya.
Konni Balamba
