TNews, BOLMONG – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya Oknum Guru tersebut rela mencabuli 7 siswinya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bolmong, Renti Mokoginta mengatakan, oknum Guru tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dari ASN apabila terbukti bersalah di pengadilan. “Kita tunggu ketetapan hukum yang inkrah dari pengadilan, jika terbukti bersalah, pelaku akan akan kami rekomendasikan ke BKPP untuk diberhentikan sebagai ASN,”ungkapnya, Senin (18/11/2019).
Terpisah, Kapolsek Lolak AKP Faudji mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum guru tersebut setelah adanya laporan warga.” Saat ini terduga pelaku masih kami periksa,”tuturnya.
Yogi Mokoagow