Pemkot Tindak Lanjut Kenaikan UMP

oleh -20 Dilihat
Karyawan PT Mulia Bakti Kotamobagu Terima Gaji tak Sesuai UMP

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menindaklanjuti
SK Gubernur No.408 tanggal 24 Oktober 2019 tentang upah minimum provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 yang naik menjadi Rp3.310.723,00.

Wakil Walikota (Wawali), Kotamobagu, Nayodo Kurniawan mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada Walikota.

“Tentu akan dibicarakan dengan melibatkan semua stakeholder dan pengusaha yang ada di Kotamobagu,” singkatnya, Selasa, (05/11/2019).

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov untuk menjemput SK Gubernur.

“Saya telah menugaskan Kabid untuk ke Pemprov dan segera menjemput SK Gubernur tentang UMP tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan UMP juga masih akan dibahas bagaimana kebijakan yang akan diambil Pemkot untuk menyesuaikan dengan keputusan Gubernur.

“Setelah dibahas, kami akan mensosialisasikan hasilnya kepada pihak perusahaan di kotamobagu,bila sosialisasi nantinya memakan waktu maka langkah awalnya kami akan buat surat edarannya,” tutupnya.

Neno Karlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.