Soal Kasus HAM Berat, Komnas HAM Tagih Nawacita Jokowi

0
49
presiden RI

TNews, Jakarta – Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan terkait janji penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang belum dilakukan di periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Komnas HAM mengingatkan Jokowi bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan bagian dari Nawacita.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mencatat bahwa kondisi penegakan HAM pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo masih belum beranjak ke tahap yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa, (28/11/2019).

“Meskipun pemerintah telah menempatkan agenda penegakan HAM sebagai komitmen politik pemerintahan yang tercantum dalam Nawacita yang berbunyi ‘Menghormati Ham dan Penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu’ yang kemudian disusun dalam program kerja pemerintah sebagaimana tercantum dalam RPJM 2014-2019,” tambahnya

Dia mengatakan Komnas HAM ingin memastikan penegakan HAM di periode kedua Jokowi dapat terlaksana dengan baik, terukur, dan terjadwal. Komnas HAM lalu memberi beberapa catatan.

Taufan Damanik mengatakan, soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, ada 11 berkas yang telah dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Sebelas kasus tersebut adalah:

  1. Peristiwa 1965/1966,
  2. Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982/1985,
  3. Peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998,
  4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998,
  5. Peristiwa Talangsari tahun 1989,
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
  7. Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003,
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
  9. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 17 Mei 2003,
  10. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya, serta
  11. Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA).

Taufan mengatakan hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal hal itu sudah diamanatkan dalam Pasal 21 juncto Pasal 23 Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik. Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan (justice delayed is justice denied),” ucap dia.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.