Besok 1 Januari 2020, Kabar Buruk Bagi Perokok

0
14157
rokok

TNews, JAKARTA – Terhitung mulai besok 1 Januari 2020 adalah kabar buruk bagi para perokok. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga rokok yang mencapai rata-rata 35 persen.

Keputusan kenaikan cukai rokok dan HJE pun sudah dibahas dan disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 13 September 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Tentu banyak yang penasaran berapa sekiranya kenaikan harga rokok setiap bungkusnya. Terutama bagi mereka para perokok aktif.

Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Beleid tersebut juga menjabarkan HJE per batang untuk setiap jenis dan golongannya. Hitungannya bisa berdasarkan angka tersebut, namun hanya bersifat perkiraan kasar. “Itu kan rata-rata kenaikan 35%. Tapi penerapan pergolongan beda-beda,” kata Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Selasa (31/12/2019).

Deni menjelaskan misalnya rokok Sampoerna Mild yang merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1. Tahun depan HJE-nya Rp 1.700 per batang. Rokok ini menjual 16 batang dalam satu bungkus, artinya harga tahun depan sekitar Rp 27.200.

Contoh lain misalnya untuk rokok Marlboro masuk dalam kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I. Untuk rokok merek ini tahun depan HJE-nya Rp 1.790 per batang. Dengan 1 bungkus berisi 20 batang, maka tahun depan rokok Marlboro harganya sekitar Rp 35.800. “Itu namanya harga banderol. Kalau sudah beli di warung atau mini market pasti di atasnya. Nah yang diatur pemerintah adalah harga banderol,” ujarnya.

Namun simulasi itu hanya hitungan kasar. Perusahaan bisa saja menjual lebih tinggi atau pun lebih rendah, tergantung strategi bisnisnya. Harga itu juga belum termasuk tarif cukai. “Lain lagi tarif cukainya, nanti ditambahkan lagi, itu akan menambah harga jual,” kata Deni.

 

Sumber : Detik.com

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.