TNews, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman yang harus dijalani mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham pada Senin (2/12/2019). Dalam putusan kasasi, Idrus Marham yang semula dihukum lima tahun penjara di tingkat banding, justru hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pada 23 April lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus mantan Menteri Sosial itu bersalah dalam kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1. Vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan dijatuhkan kepada Idrus.
Meski demikian, vonis tersebut jauh di bawah tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam tuntutannya, KPK mengajukan lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim Dalam pertimbangan, hakim menyatakan, apa yang dilakukan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga tidak mengakui perbuatannya. Hakim menilai, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sumber : Kompas.com