Ini Hukum Menggunakan Sajadah Kepala Saja Untuk Sholat

0
15263

TNews, ROHANI – Kebanyakan orang menggunakan sajadah untuk alas salat, dengan tujuan supaya terhindar dari najis. Namun tak jarang, sebagian ada yang salat dengan menggunakan sajadah kepala saja.

Lalu bagaimana hukum menggunakan sajadah kepala saja untuk salat?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, sajadah biasa digunakan oleh umat Islam untuk salat. Namun pada dasarnya, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa wajib menggunakannya.

Tetapi, jika tempat yang digunakan untuk salat itu bersih dan layak, maka boleh saja salat tanpa sajadah.

“Tidak ada dalil kewajiban memakai sajadah dalam salat. Meskipun demikian, kadang sajadah diperlukan dalam keadaan tertentu, misalnya menjaga agar tetap terjaga kebersihannya ketika melaksanakan salat, penggunaan sajadah sebagai alas dalam salat itu bergantung pada kondisi tempat,” ujarnya.

Salah satu syarat sah sujud adalah menempelkan anggota sujud ke bumi, atau tanah. Maksud menempelkan di sini, yaitu anggota sujud harus diletakkan dan menyentuh tanah atau alas salat.

Dari Ibnu Abbas, dia berkata:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Artinya: “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.(HR Imam Bukhari dan Muslim).

 

Sumber : Okezone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.