TNews, NASIONAL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mencabut izin yang dikeluarkan pemerintah terkait pertambangan timah di laut. Pencabutan izin tambang laut itu dinilai sudah perlu karena telah menimbulkan konflik dan gesekan di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bangka Belitung Jessix Amundian mengatakan konflik yang terjadi antara nelayan dengan masyarakat pesisir Matras, Aik Antu, Bedukang, dan Desa Deniang adalah bukti bahwa para pencari ikan itu tidak bisa hidup berdampingan dan disatukan dengan aktivitas tambang laut.
“Dan dari proses awal terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kapal Isap Produksi, nelayan dan masyarakat pesisir tidak pernah dilibatkan dalam proses AMDAL. Jelas hal ini melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sudah semestinya IUP laut ini dicabut,” kata Jessix dalam rilis, Ahad, 29 Desember 2019.
Jessix menuturkan Walhi Bangka Belitung meminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik tambang laut di Bangka Belitung. “Masyarakat yang berkonflik ini adalah sama-sama korban dari keberadaan aktivitas tambang laut. Sebelum masyarakat hidup rukun berdampingan,” ujar dia.
Menurut Jessix, konflik tambang laut ini telah muncul sejak 2009. Keberadaan tambang laut ini bahkan telah merusak ekosistem terumbu karang yang merupakan tempat para nelayan mencari ikan.
Lumpur yang dihasilkan dari aktivitas tambang laut kata dia, juga menyebabkan sedimentasi dan menutupi terumbu karang yang berakhir pada kematian habitat terumbu karang. “Celakanya limbah dan lumpur yang dihasilkan dari aktivitas tambang laut bisa terbawa arus sejauh 30-40 kilometer. Walhi mencatat ada 16.240 nelayan kecil tradisional di pesisir yang bergantung dengan laut,” ujar dia.
Sumber : nasional.tempo.co