Kotamobagu Terapkan Peraturan Kemendagri Terkait Pemakaian Tanda Pangkat

oleh -51 Dilihat
Tatong Bara

TNews, KOTAMOBAGU – Pemkot Terapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 terkait pemakaian tanda pangkat pada pakaian dinas.

“Lambang itu menandakan suatu tanda pangkat seorang pejabat Pemkot. Pangkat itu menggambarkan posisi jabatannya,” kata Walikota, usai upacara peringatan Hari Ibu ke-91, Senin, (23/12/2019), di lapangan Boki Hotinimbang.

Menurut Walikota, penerapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat bisa mengenali setiap pejabat yang ada. “Agar masyarakat tahu, tanpa bicara atau mengungkapkan. Di samping akan menjadi tanggung jawab tersendiri bagi penggunanya,” singkat Walikota.

 

 Neno Karlina

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.