TNews, BOLMONG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengatakan, agar tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. “THR adalah bonus yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan untuk menyambut hari raya raya,”ungkap Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut Ramlah mengatakan, perusahan yang ada wajib membayarkan THR selama satu bulan kerja. “Ini berdasarkan aturan yang ditentukan oleh pemerintah,”ungkapnya.
Ramlah menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016, batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait keluhan THR,”tuturnya
Ramlah menambahkan, pihaknya juga akan langsung turun lapangan ke perusahaan untuk melakukan cek langsung. “Kami akan pastikan seluruh karyawan di Bolmong akan mendapatkan THR,” tutupnya
Yogi Mokoagow