Pemda Bolmong Tegaskan H-7, Perusahaan Sudah Bayar THR

0
54
Ramlah Mokodongan

TNews, BOLMONG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengatakan, agar tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. “THR  adalah bonus yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan untuk menyambut hari raya raya,”ungkap Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, Rabu (18/12/2019).

Lebih lanjut Ramlah mengatakan, perusahan yang ada wajib membayarkan THR selama satu bulan kerja. “Ini berdasarkan aturan yang ditentukan oleh  pemerintah,”ungkapnya.

Ramlah menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016,  batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait keluhan THR,”tuturnya

Ramlah menambahkan, pihaknya juga akan langsung turun lapangan ke perusahaan untuk melakukan cek langsung. “Kami akan pastikan seluruh karyawan di Bolmong akan mendapatkan THR,” tutupnya

 

Yogi Mokoagow

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.