TNews, Kotamobagu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil)Kotamobagu, menggelar sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan launching Go Digital, di Gedung Bontean Desa Bilalang Satu, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (05/11/2019).
Wakil Walikota Kotamobagu, nayodo koerniawan saat membuka mengatan, undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sangat sejalan dengan adanya tuntutan masyarakat saat ini yakni adanya pelayanan administrasi kependudukan dan profesional, memenuhi standar teknologi informasi tertib serta tentunya tidak diskriminatif.
Salah satu yang paling mendasar terkait adanya perubahan pada undang-undang tentang administrasi kependudukan adalah semua pengurusan dokumen kependudukan termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak serta Akta Pengesahan Anak, saat ini telah dibebaskan dari semua pembiayaan,” ujarnya.
Sosialisasi tentang kebijakan administrasi kependudukan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada seluruh peserta tentang pentingnya administrasi kependudukan bagi masyarakat termasuk dalam rangka menjamin kualitas database tentang kependudukan yang paling baik secara nasional maupun di wilayah kotamobagu.
Launching Dukcapil Go Digital yang merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Dalam Negeri yakni berupa pelayanan administrasi secara daring sebagaimana yang menjadi amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2009 tentang pelayanan administrasi secara daring,” ungkapnya.
Layanan Dukcapil Go Digital merupakan upaya pemerintah pusat dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan secara elektronik yakni berupa tanda tangan elektronik dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan sehingga pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara lebih mudah efektif dan efisien. “Untuk kota Kotamobagu sendiri Dukcapil Go Digital ini akan dilaksanakan secara bertahap di mana untuk tahap awal ini penerapan tanda tangan elektronik baru akan dilaksanakan pada empat dokumen kependudukan yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran kematian dan Surat Pindah Datang,” ungkapnya.
Wawali juga menghimbau kepada seluruh untuk mengikuti kegiatan sosial yang sebaik-baiknya sehingga apa yang akan disampaikan oleh narasumber akan benar-benar dapat dipahami serta tentunya dapat diinformasikan Kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah ini.
Neno Karlina